Tol Cipali Ambles, Operator Harus Disanksi dengan Tak Ada Kenaikan Tarif

Antara, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 10:18 WIB
Tol Cipali Ambles (Foto: Istimewa)
Share :

Hal itu, ujar dia, diatur dalam Pasal 87 PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

"Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol," tegas Sigit.

Sebagaimana diwartakan, di ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta terjadi longsor pada Senin (8/2). Longsor ini disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat sehingga membuat jalan retak sepanjang 40 meter.

Kementerian PUPR saat ini melakukan penanganan amblesnya jalan di ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta.

“Kami tengah melakukan sejumlah upaya untuk penanganan longsoran tersebut, di antaranya pemasangan sheet pile di sisi median untuk untuk proteksi lajur A (dari arah Jakarta menuju arah Semarang) dan juga untuk proteksi potensi gerakan di lokasi sliding," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya