1.100 Perusahaan Ditutup sejak PPKM di Jakarta Berlaku

, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 17:15 WIB
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang akibat faktor pelanggaran protokol kesehatan hingga adanya klaster penularan COVID-19.

"Saat ini kami sudah melakukan pengawasan terhadap 1.836 perusahaan dari tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari jumlah itu, yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dilansir dari Antara, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Dipandu Rhenald Kasali, "The Indonesia Economic Club" Live di iNews Kamis Pukul 20.30 ini: Meraup Pundi di Masa PPKM Mikro

Menurut Andri terdapat 1.088 perusahaan yang ditutup karena dampak dari sejumlah karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19. "Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya.

Selama PPKM berlaku, kata Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat-tempat usaha, di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa PPKM, Ini 9 Hal yang Wajib Diperhatikan

"Pada PPKM pertama, harus 25% kapasitas tampung, tapi masih ada yang mempekerjakan karyawan di atas 25%. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari kloter pertama dan kedua, tapi ini semuanya dilakukan pada jam bersamaan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya