Ini Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif PPnBM 0%

Aditya Pratama, Jurnalis
Jum'at 12 Februari 2021 10:57 WIB
Mobil (Foto: Koran Sindo)
Share :

Lalu, kendaraan bermotor beroda dua (termasuk moped), kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam lainnya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc dikenakan PPnBM 60 persen, dan mobil dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc dikenakan PPnBM sebesar 125%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc untuk kategori sedan dan mobil penumpang 4x2. Oleh karena itu, harga mobil penumpang kurang dari 1.500 cc diperkirakan mengalami penurunan harga puluhan juta rupiah.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya