Peringatan Keras! Dear Transjakarta hingga KCI, Melanggar Prokes Izin Dicabut Lho

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2021 20:20 WIB
Prokes di Transportasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengingatkan kembali kepada seluruh operator transportasi seperti Transjakarta hingga KCI agar patuh pada protokol kesehatan. Bahkan, BPTJ sudah menyiapkan sanksi kepada perusahaan yang berani melanggar protokol kesehatan.

Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, bagi perusahaan angkutan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran. Namun jika teguran tersebut tidak diindahkan dan terus melakukan pelanggaran maka akan dicabut izinnya.

"Dari perusahan angkutan juga, kami bisa melakukan teguran kepada operator apabila tidak menerapkan protokol kesehatan teguran 1, 2, dan 3 hingga pencabutan izin dan sebagainya," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: BPTJ Sebut Masih Ada Sabun Kosong di Beberapa Stasiun dan Terminal 

Sementara bagi masyarakat atau petugas yang melanggar protokol kesehatan hingga saay ini dirinya masih mengikuti aturan Kementerian Perhubungan di mana tidak ada sanksi yang spesifik. Namun pihaknya tetap akan melakukan teguran keras kepada yang bersangkutan.

"Apakah ada hukuman apabila melanggar? memang sejauh ini aturan kita masih merupakan imbauan-imbauan keras sebenarnya. Memang di Peraturan Menteri tidak ada sanksi," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya