Mengintip BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Reza Andrafirdaus, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 05:16 WIB
BLT (Foto: Okezone)
Share :

2. JKP Merupakan Manfaat Baru

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Sebelumnya, Jamsostek sudah memiliki beberapa manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Selengkapnya: Fakta BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat Berapa?

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya