Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan di antaranya, perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor. Klaster ini terdapat 15 PP. Kemudian Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ada 4 PP.
Investasi 5 PP dan 1 Perpres, ketenagakerjaan 4 PP, fasilitas fiskal 3 PP, penataan ruang 3 PP dan 1 Perpres, lahan dan Hak Atas Tanah ada 5 PP, lingkungan hidup hanya 1 PP, konstruksi dan Perumahan terdapat 5 PP dan 1 Perpres, kawasan ekonomi terdiri dari 2 PP, serta barang dan jasa pemerintah 1 Perpres
Airlangga juga menilai hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” ujar dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)