UMKM Adalah: Ini Pengertian, Kriteria dan Syaratnya

Dian Ayu Anggraini, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 18:03 WIB
Inspirasi Usaha (Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kepanjangan UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di mana, UMKM dalam perekonomian Indonesia memang sudah tidak asing.

UMKM disebut dapat tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi.

 Baca juga: Strategi BI Dukung Beli Kreatif Danau Toba

Mengutip buku berjudul MENGENAL USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) LEBIH DEKAT karya Hamdani, SE.,M.Si, Senin (22/2/2021), UMKM adalah bentuk kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Adapun kriteria UMKM menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 sebagai berikut:

 Baca juga: Menko Luhut: Untuk Berhasil Tak Harus dari Kota Besar

1. Kriteria usaha mikro adalah sebagai berikut:

a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00.

2. Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:

a. Memilki kekayaan paling banyak Rp50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp2,500.000.000,00.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya