Hal ini karena usaha kecil dan mikro merupakan urusan daerah, sehingga baik pemda dan para kepala dinas harus lebih proaktif. Misal ketika usaha mikro belum punya izin usaha, termasuk perlu sertifikat halal, harus diurus dan didaftarkan.
"KemenkopUKM juga harus proaktif. Saya kira PP tidak akan operatif untuk menghasilkan transformasi dari informal ke formal baik dari segi izin hingga akses perbankan kalau tidak ada inisiatif dari UMKM dan proaktif dari pemerintah terutama Pemda. Ini yang saya kira harus kelihatan progressnya," pungkas Teten.
(Feby Novalius)