JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak perlu khawatir akan THR dan gaji ke-13 yang tak akan cair. Pasalnya, kedua dana itu telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Baca Juga: PNS Menanti Tunjangan Tambahan hingga Gaji ke-13 Tanpa Potongan
"Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Selasa (23/2/2021).
THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan di 2021 memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Sebab, tahun lalu THR dan gaji ke-13 PNS dipotong dan tidak semua dapat. Maka, pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini, full tanpa potongan.
Baca Juga: 7 Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Full Tanpa Potongan
Total sebanyak 4,2 juta PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13, mulai dari lulusan SD hingga S3. Menurut data BKN, jumlah total pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga per 30 Juni 2019 mencapai 4,28 juta orang. Mayoritas pendidikan PNS, adalah Sarjana tingkat I.
THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Adapun, gaji ke-13 untuk PNS seperti dikutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)