Ada Aturan Baru, UMKM Dapat Jatah Pasok Barang dan Jasa ke Pemerintah

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2021 19:45 WIB
Perkantoran (Shutterstock)
Share :

Namun nilai pagu anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket yang bersifat teknis. Di mana hal tersebut biasanya sulit untuk dipenuhi oleh usaha kecil maupun koperasi.

“Nilai Pagu Anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi,” ucap Roni.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya