Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon Pajak Mobil Baru

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 27 Februari 2021 11:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. PMK ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan yang sudah diumumkan sebelumnya.

Aturan tertuang dalam PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp2,3 Triliun dari PPnBM 0% Mobil Baru

Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo

"Diskon PPnBM mobil baru ini untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc," tulis aturan tersebut, di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga: Bulan Depan, Harga Mobil Baru Turun Puluhan Juta Rupiah

Lalu, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya