Alasan Pemerintah Hapus PPN Rumah hingga 31 Agustus 2021

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 16:47 WIB
Hapus PPN Rumah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif sektor perumahan dengan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.

Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini.

Baca Juga: Kini Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi, di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.

"Kemudian pemerintah terus berupaya melakukan berbagai insentif agar kelompok masyarakat bisa belanja," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (1/3/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya