Tak Hanya 4 Provinsi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya

, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 10:32 WIB
Investasi Miras (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Keputusan pemerintah membuka izin investasi miras menuai pro dan kontra. Kalangan penolak menilai peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tersebut tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi minuman miras.

Baca Juga: Poin-Poin Penting Aturan Investasi Miras, Dicek Ya 

Sementara pihak yang mendukung menyebut investasi minuman alkohol bakal membuka peluang penyerapan tenaga kerja, menambah pemasukan negara, dan mengendalikan peredarannya yang saat ini sembunyi-sembunyi.

Deputi Deregulasi Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan ide membuka industri minuman beralkohol sudah dibahas sejak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan.

Dengan tujuan untuk mendorong terbukanya usaha mikro dan menengah di daerah. Selain juga demi melindungi masyarakat yang mengonsumsi minuman tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya