JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun, pelaporan berbagai dugaan pelanggaran bisa dilakukan melalui sistem pelaporan pengaduan yang telah dibangun. Salah satunya adalah pelaporan pelanggaran melalui aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WiSe).
Baca Juga: Sri Mulyani Marah Besar, Kasus Suap PNS Pajak Lukai Perasaan
"Bagi seluruh masyarakat termasuk pada wajib pajak apabila mereka melihat, mendengar dan kemudian ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh staf atau jajaran Kementerian Keuangan," kata dia dalam video virtual, Rabu (3/3/2021.
Selain itu, masyarakat maupun wajib pajak juga bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran melalui surat elektronik ke alamat email yaitu pengaduan@pajak.go.id atau melalui saluran telepon ke nomor Kring Pajak 1500200.
Baca Juga: Sri Mulyani Marah Besar, Kasus Suap PNS Pajak Lukai Perasaan
"Saluran yang telah kami sebutkan tadi merupakan bukti bagi kami di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya memberikan wadah ke masyarakat untuk ikut menjaga institusi Pajak dan Kementerian Keuangan dari ancaman dan godaan korupsi," ungkapnya.