Manfaat lainnya adalah penerapan tanda tangan sertifikat berupa tanda tangan digital yang pasti akan menjamin otentikasi data integritas serta anti penyangkalan sertipikat tanah. Selain itu juga mendukung program go green, budaya paperless office dan dapat diakses kapan dan dimana saja.
“Menghindari resiko kerusakan bahkan kehilangan serta mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, serta setiap perubahan akan terdeteksi dan jika datanya tidak sesuai akan invalid dan jejak digitalnya akan terekam ;”kata Yulia.
(Feby Novalius)