JAKARTA - Presiden Jokowi mengizinkan para pengusaha besar untuk bisa menggeluti industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya (pabrikan maupun non pabrik). Di mana sebelumnya usaha itu hanya termasuk ke dalam pelaku UMKM.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: Cerita Kepala BKPM: Freeport Jadi Pengalaman Kelam RI
Selain itu, merujuk pada Pasal 6 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, investasi ini dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk modal dalam negeri, tak hanya koperasi dan UMKM.
Namun, dalam beleid itu perusahaan besar maupun pelaku UMKM yang bisa menjalani usaha itu hanya mereka yang memiliki modal berasal dari dalam negeri sebesar 100%. Artinya, bidang ini tertutup untuk investasi asing.
Baca Selengkapnya: Jokowi Izinkan Investor Besar Masuk UMKM, Termasuk Industri Kerupuk
(Dani Jumadil Akhir)