JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menagih utang Bambang Trihatmodjo. Hal ini dilakukan setelah gugatan putra mantan Presiden Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .
Baca Juga: Harapan Sri Mulyani Kerjasama RI-Dubai Islamic Bank
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan akan menagih utang Bambang Trihatmodjo terkait penyelenggaraan Sea Games 1997.
Diketahui, Bambang pernah mengampu jabatan sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.
Baca Juga: Sri Mulyani Rayu Dubes Jepang soal Investasi Mobil Listrik
"Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," kata Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan anak Presiden Ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Gugatan diajukan terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997.