Cara Proses Balik Nama Setifikat Tanah, Cek di Sini

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 13 Maret 2021 20:05 WIB
Balik Nama Sertifikat Tanah. (Foto: Okezone.com)
Share :

3. Nama pemegang hak baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada Buku Tanah dan Sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

4. Dalam waktu 14 hari kerja pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di Kantor Pertanahan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya