Fakta Menarik Pelaporan SPT, Telat Kena Denda Lho

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 14 Maret 2021 06:14 WIB
Ayo Lapor SPT Segera. (Foto: Okezone.com/SHutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengingatkan batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 31 Maret 2021. Untuk itu, Sri Mulyani meminta wajib pajak melapor SPT sebelum 31 Maret untuk menghindari peningkatan volume pelaporan.

Sedangkan, pelaporan terakhir untuk SPT WP badan pada akhir April 2021. Artinya, perusahaan memiliki waktu sampai bulan depan untuk melakukan kewajibannya.

"Pembayar pajak individual kalau bisa minggu-minggu ini. Saya harap yang menggunakan SPT secara elektronik lebih banyak dan lebih awal, sehingga menghindari terjadinya error pada hari-hari terakhir dan jam-jam terakhir," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Ada sejumlah fakta menarik dari pelaporan SPT tersebut. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (14/3/2021).

1. Lapor SPT Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Pelaporan SPT ini melalui elektronik. Hal ini memudahkan pelapor pajak untuk tidak ke kantor pajak dalam melaporkan SPT-nya.

2. Telat Lapor Bakal Kena Denda

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui online yaitu e-filing.

“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera

3. Sudah 5,1 Juta Lapor SPT Melalui E-Filling

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 8 Maret 2021, jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96% disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa. Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.

4. Cara Lapor SPT

Lapor SPT pajak tahunan bisa melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu login di pojok kanan laman tersebut.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya