Tak Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Bayar Denda

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 20:20 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

"Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yg diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak tersebut terdaftar," tandasnya.

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya