Bayar Denda SPT Pribadi, Begini Caranya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 20:32 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Badan adalah 30 April setiap tahunnya. Bagi yang melewati batas akan dikenakan denda.

"Untuk SPT Tahunan denda dikenakan apabila melampaui batas waktu pelaporan untuk orang pribadi tgl 31 Maret. Lalu untuk WP badan tanggal 30 April," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Fakta Menarik Pelaporan SPT, Telat Kena Denda Lho

Sebagai informasi, apabila WP juga melakukan keterlambatan pembayaran pajak selain keterlambatan pelaporan pajak, akan ada bunga tambahan yang sifatnya semakin lama menunggak akan makin besar jumlahnya.

Rincian denda dan bunga tersebut akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan ke alamat WP sesuai dengan yang terdaftar pada database DJP.

Baca Juga: Lapor SPT, Wapres: Pajak Sumber Penerimaan Negara yang Sangat Dibutuhkan

Selanjutnya lakukan langkah-langkah mengurus denda SPT berikut ini:

1. Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling Klikpajak.id

2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

3. Selanjutnya pilih menu “Bayar”

4.Lalu klik “e-Billing”

5.Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem

6. Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP

7.Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP

8.Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember

9.Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit

10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP

11.Klik “Buat Kode Billing”

12.Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit

13.Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar

14. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis

15. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya