Cerita Menperin soal Revisi Aturan Pajak Mobil Bikin Investor Jepang Marah

Ferdi Rantung, Jurnalis
Kamis 18 Maret 2021 13:07 WIB
Menperin (Foto: Okezone)
Share :

Seperti diketahui, pada Senin (15/3/2) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 73/2019 kepada DPR.

Dalam revisi beleid tersebut akan dilakukan untuk memberikan selisih yang lebih besar antara tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hybrid.

Sri Mulyani mengatakan amandemen beleid itu tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV yang ditetapkan 0%. Namun, tarif PPnBM plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang sebelumnya 0% akan dinaikkan menjadi 5% agar daya saing mobil listrik lebih kuat dari mobil dengan bahan bakar tidak murni listrik.

"(PP 73/2019) ini menyebabkan para investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibandingkan yang tidak full battery. Padahal kita menujunya full battery," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya