Penumpang bisa memilih untuk melakukan beberapa tes covid-19. Seperti misalnya menggunakan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api,” kata Joni.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)