JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan masih terus mengkaji terkait skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh pada tahun ini. Apakah nantinya akan dibayar secara langsung atau dicicil.
Baca Juga: THR Tahun Ini Dicicil?
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini.
Baca Juga: Dear Menaker, Buruh Tolak THR Dicicil dan Dipotong!
“Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.