“Mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan konsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasu keagamaan yang ada,” jelasnya.
Muhadjir menambahkan, aturan untuk menunjang pelarangan mudik juga akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Misalnya saja pelarangan mudik pada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk pekerja swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Aturan-aturan yang menunjang ketiadaan mudik akan diatur oleh Kementerian Lembaga terkait termasuk satgas covid-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lain-lain,” ucapnya.
(Fakhri Rezy)