Di mana khusus untuk PNS sifatnya wajib. Namun untuk PNS dengan gaji Rp. Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Lalu zakat ini akan dipotong melalui take home pay para PNS.
Meski begitu belum jelas ketentuan ini akan diatur melalui payung hukum apa. Hingga kini pemerintah masih membahasnya.
(Fakhri Rezy)