Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. "Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T," jelas SE tersebut.
Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).
PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Laporan dibuat sesuai dengan format yang telah terlampir di dalam SE, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 9 April 2021.
(Dani Jumadil Akhir)