Garuda Indonesia dan Bank Mandiri Teken Perjanjian Pinjaman Rp2,4 Triliun

Aditya Pratama, Jurnalis
Minggu 04 April 2021 10:06 WIB
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

Dia mengatakan, berdasarkan POJK 17/2020, transaksi tersebut merupakan Transaksi Material yang wajib diumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tidak diwajibkan untuk menggunakan penilai dikarenakan merupakan transaksi pinjaman yang diterima Perseroan secara langsung dari bank.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi antara Perseroan dengan Bank Mandiri yang tidak mengandung benturan kepentingan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya