Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Kemensetneg: Hoaks!

Aditya Pratama, Jurnalis
Minggu 04 April 2021 20:42 WIB
Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

Kesatu, menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai: Dana bantuan untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyat

Kedua, menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaraan Dana SBI tersebut di atas)

Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya