Kesatu, menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai: Dana bantuan untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyat
Kedua, menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaraan Dana SBI tersebut di atas)
Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(Dani Jumadil Akhir)