Sri Mulyani Beri Jaminan Kredit untuk Pengusaha, Cek Syaratnya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 05 April 2021 19:26 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone.com)
Share :

• Menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman;

• Mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung Pemerintah;

• Mengubah formula penghitungan IJP, serta

• Memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.

Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut, maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin, meliputi:

• mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Namun demikian, Menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri;

• terdampak Covid-19, diantaranya:

• volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan;

• sektor industri pelaku usaha terdampak;

• lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko;

• perputaran usaha pelaku usaha terganggu; dan/atau

• kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha;

• berbentuk badan usaha;

• merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari Penerima Jaminan;

• tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan

• memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya