• Menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman;
• Mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung Pemerintah;
• Mengubah formula penghitungan IJP, serta
• Memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.
Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut, maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin, meliputi:
• mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Namun demikian, Menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri;
• terdampak Covid-19, diantaranya:
• volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan;
• sektor industri pelaku usaha terdampak;
• lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko;
• perputaran usaha pelaku usaha terganggu; dan/atau
• kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha;
• berbentuk badan usaha;
• merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari Penerima Jaminan;
• tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan
• memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)