JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Baca Juga: Garuda Indonesia dan Bank Mandiri Teken Perjanjian Pinjaman Rp2,4 Triliun
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta. Salah satunya sektor transportasi seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
Baca Juga:Garuda Indonesia Dikabarkan Jual Parfum, Begini Penjelasan Dirut
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyetujui aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tersebut.
"Ya harus diikuti aturan tersebut. Karena kan aturan dari pemerintah," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).