Pemerintah secara konsisten mengimplementasi kebijakan ekonomi untuk memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tersebar di berbagai daerah. Alokasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021 sebesar Rp699,43 triliun, di mana sebanyak Rp184,83 triliun dianggarkan untuk UMKM.
Untuk mendukung kebangkitan UMKM dan pembiayaan korporasi pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui enam stimulus, yaitu subsidi bunga UMKM, bantuan produktif usaha mikro, subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penempatan dana pada bank umum, insentif pajak, dan restrukturisasi kredit.
“Kadin mengapresiasi kebijakan pemerintah yang fokus pada pemulihan UMKM yang berperan strategis bagi perekonomian nasional. UMKM berkontribusi 61,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97% dari total angkatan kerja atau 116,9 juta orang,” kata Arsjad.
(Dani Jumadil Akhir)