3. Penerima Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi
“Diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” ujar Eddy Satriya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Walaupun begitu, Eddy menambahkan bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua akan dapat bantuan tahun ini, karena pemerintah melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, seperti target yang salah sasaran akan dibersihkan datanya
4. Proses Penyaluran Dilakukan Satu Pintu
Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
5. Mayoritas BLT UMKM Digunakan Untuk Beli Bahan Baku
Survei Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kementerian Koperasi dan UKM, kepada 1.261 responden sebanyak 88,5% penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.
Sementara berdasarkan survei Bank BRI menunjukkan 75,4% pelaku usaha membeli bahan baku/bibit/ keperluan dapur dari total pelaku usaha yang menerima BPUM.