4. MenPANRB Minta Setiap PPK Tetapkan Aturan Teknis
Tjahjo dalam edaran tersebut memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.
5. PPK Harus Beri Laporan ke MenPANRB Ihwal Pelaksanaan SE
PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.
6. Sanksi yang Akan Diterapkan Bila PNS dan PPPK Melanggar
Tjahjo juga memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
(Fakhri Rezy)