PNS Cuti hingga Mudik Lebaran Dilarang, Faktanya Masih Ada yang Dibolehkan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 11 April 2021 06:31 WIB
PNS (Okezone)
Share :

4. MenPANRB Minta Setiap PPK Tetapkan Aturan Teknis

Tjahjo dalam edaran tersebut memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

5. PPK Harus Beri Laporan ke MenPANRB Ihwal Pelaksanaan SE

PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.

6. Sanksi yang Akan Diterapkan Bila PNS dan PPPK Melanggar

Tjahjo juga memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya