JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan memberi sanksi kepada perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh. Batas pemberian THR keagamaan yaitu H-7 hari raya, dan bagi perusahaan yang tidak mampu diberi kelonggaran hanya sampai H-1.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tegas Ida.
Pengenaan denda tersebut pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.
“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkas Ida.
Baca Selengkapnya: Begini 'Azab' Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan
(Dani Jumadil Akhir)