JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pihak terdampak dengan ada penggabungan lembaga atau kementerian. Hal ini menyusul peleburan Kemenristek ke struktur Kemendikbud.
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa pegawai di instansi tersebut tetap berstatus PNS.
“Dampak ke pegawai ya statusnya dia masih tetap PNS,” katanya, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA, Begini Daftarnya
Sementara itu berkaitan dengan penempatan para PNS Kemenristek, Paryono mengatakan akan disesuaikan dengan lowongan yang ada. Jika memang kompetensi PNS tersebut dibutuhkan maka bisa ditempatkan dalam struktur baru.
“Kemudian kalau mengenai jabatan. Kalau ada lowongan jabatan ya dia bisa diangkat dalam jabatan di struktur baru itu sesuai dengan kompetensinya. Kalau misalnya yang terdampak 10 PNS dan nanti jabatan yang membutuhkan kompetensinya juga 10 maka tidak masalah,” ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Lulusan SMA Bisa Daftar CPNS sekaligus Sekolah Kedinasan
Namun jika tidak ada jabatan yang membutuhkan kompetensi para PNS terdampak peleburan maka harus menunggu hingga ada posisi yang tepat. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS.
“Nah kalau itu memang ada waktu tunggu. Itu misalnya tidak ada lowongan jabatan, itu bisa. Ada uang tunggu itu,” ujarnya.