Kacau! Ada Operator Logistik Sengaja Kirim Barang Pakai Truk Obesitas

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 20 April 2021 21:37 WIB
Truk (Foto: Okezone/Kemenhub)
Share :

Pasalnya pada tahun lalu pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana tujuannya adalah untuk menekan angka penularan virus corona (covid-19) yang pada saat itu baru saja masuk ke Indonesia.

Jika berdasarkan Undang-undang, jika ada angkutan umum yang melanggar dan tetap melanjutkan perjalanannya maka akan dikenakan denda Rp500.000. Bukannya takut, namun angkutan ini justri malah ramai-ramai untuk tetap beroperasi.

Menurut Anthony, banyaknya angkutan yang memutuskan jalan itu karena sudah memperhitungkan untung ruginya. Karena meskipun dikenakan denda Rp500.000 namun keuntungan yang didapatkan jauh di atas angka tersebut.

"Kaya tahun lalu kita dilarang jalan menurut UU dendanya Rp500.000 akhirnya apa yaudah ramai-ramai jalan saja. Karena begitu ketangkep bayar Rp500.000 itu sebagian keuntungannya masih murah," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya