JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan pengawasan terhadap persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan batu bara agar produksi tidak mengalami oversupply.
"Memang sudah dicantumkan, misal produksi perusahaan A sejumlah sekian juta ton. Itu yang harus dipatuhi dan biasanya tidak bisa melewati itu karena memang sudah dikontrol secara online oleh Kementerian ESDM. Kecuali ada peningkatan yang sudah diizinkan," ujar Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli dalam Market Review IDX Channel, Kamis (22/4/2021).
Menurutnya, pemerintah juga perlu mengawasi faktor keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap capaian produksi akhir yang akan berhasil dilakukan oleh perusahaan.
Baca Juga: Ekonomi China Meroket 18,3% Dongkrak Saham-Saham Batu Bara
Hal lain yang harus diawasi juga adalah penambangan ilegal. Harga batu bara yang semakin bagus tentu akan menarik pihak-pihak penambang ilegal untuk melakukan kegiatan penambangan.
"Ini saran saya harus diawasi dengan ketat. Kemudian harus dilakukan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan pasar dan global," katanya.