Pengetatan Syarat Perjalanan, Kemenhub Rombak Aturan?

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 22 April 2021 22:06 WIB
Mudik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, jika ada perubahan pada ketentuan maka pihaknya juga akan melakukan penyesuaian. Karena aturan maupun surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengacu pada Satuan Tugas Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Jabar Akan Sekat 120 Jalur Utama dan Alternatif

“SE kami kan merujuk pada satgas. Kalau satgas merubah ya berarti harus menyesuaikan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021).

Sebagai informasi, pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Keinginan Industri Penerbangan Mudik Tak Dilarang, Tapi....

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya