Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.
“Melalui Nota Dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021,” ucapnya.
(Feby Novalius)