4 Fakta THR Harus Dibayar Full, Pekerja Bisa Lapor ke Sini

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 26 April 2021 06:42 WIB
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
Share :

3. Libatkan Asosiasi Serikat Buruh

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021.

4. Bakal Ada Dibeberapa Daerah

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya