Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 27 April 2021 13:35 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

"Teman-teman di Kanwil tetap banyak yang melakukan asistensi dan kelas-kelas pajak daring," katanya.

Serta, menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kegiatan dijalankan kantor Pusat DJP. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya