JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tidak cair hari ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan THR PNS dihitung berdasarkan 10 hari kalender sebelum Lebaran.
Baca juga: Pengumuman! THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, Ini Penjelasan Kemenkeu
"Idul Fitri tanggal berapa kita sesuai kurangi 10 hari kalender ya baru cair," ujar Isa saat dihubungi MNC Portal, Rabu (28/4/2021).