JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa THR PNS dicairkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dirinya juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR tersebut.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Jokowi berharap pemberian THR Lebaran dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus corona. Dirinya juga berharap THR tahun ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
Baca Juga: THR Cair H-7 Lebaran, Anak Magang Dapat Enggak Ya?
“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.