Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Ditjen Pajak: Tak Ada Tambahan Waktu

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 10:04 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya ada hari ini terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT PPh badan tahun 2020.

Baca juga: Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta

"Sampai saat ini tidak ada tambahan waktu/perubahan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan," kata Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya