Sri Mulyani Buka-bukaan THR PNS 2021 Cair Tidak Full, Tanpa Tunjangan Kinerja!

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 02 Mei 2021 12:11 WIB
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
Share :

Kata dia, pengelolaan APBN dilakukan secara responsif dan fleksibel karena Covid-19 bentuknya dinamis. Untuk itu, komitmen pemerintah memberikan THR bagi ASN, TNI Polri dan Pensiunan pada Idul Fitri tetap dipenuhi dengan pemberian THR pada Hari Raya.

"Pemerintah mencari keseimbangan untuk pemberian THR ASN Polri TNI dan pensiunan dengan menggunakan space APBN yang ada dalam menolong masyarakat dari bentuk dukungan negara," katanya.

Perubahan dari alokasi anggaran THR PNS 2021 mencerminkan pemihakan pemerintah pada penanganan Covid-19 dan penggunaan anggaran untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Beberapa pos dalam rangka pemulihan ekonomi nasional banyak yang belum dianggarkan tahun lalu dan baru tahun ini dianggarkan. Hal ini memaksa pemerintah melakukan perubahan-perubahan.

"Beberapa pos yang belum dianggarkan dan harus dianggarkan memaksa pemerintah melakukan berbagai perubahan, yaitu program Prakerja yang tadi saya sampaikan tadinya Rp 10 triliun jadi Rp 20 triliun, subsidi kuota internet juga diberikan di tahun 2021 ini yang tadinya belum ada anggarannya," ungkap Sri Mulyani.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Kami akan terbitkan PMK yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada Juni yang akan datang,” katanya.

Hal ini membuat sejumlah PNS melayangkan petisi penolakan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Petisi menolak besaran pencairan tunjangan hari raya (THR) 2021 dan gaji ke-13 PNS.

Dari pantauan MNC Portal Indonesia di laman Change.org, mereka mempersoalkan nilai THR ASN yang dipangkas pemerintah. Di mana, besaran THR sama dengan nilai gaji pokok per bulannya.

"Menteri Keuangan SMI (Sri Mulyani Indrawati) telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulus petisi tersebut dikutip, Sabtu (1/5/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya