JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditujukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik di 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik atau pengecualian golongan yang diperbolehkan ke luar kota selama larangan mudik. Di mana pengecualian ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Baca Juga: Bus Boleh Beroperasi saat Larangan Mudik tapi Harus Punya Stiker
Dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan ke luar kota. Seperti masyarakat yang memiliki keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Tak Bisa Mudik, Wisata Lebaran di Kota Sendiri Juga Asyik Kok
Menurut Budi, masyarakat yang bisa berpergian ke luar kota juga diwajibkan memenuhi persyaratan. Seperti membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik dan juga surat bebas covid-19.
“Dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.