Adhi Karya RUPST 25 Mei, Ada Pergantian Direksi?

Aditya Pratama, Jurnalis
Selasa 04 Mei 2021 10:03 WIB
CEO (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

Sebagai wujud dari kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran Covid-19, serta mengikuti arahan dari pemerintah dengan melakukan Physical Distancing, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat dengan memberikan kuasa melalui e-proxy yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi Pemegang Saham tanpa warkat (scriptless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI.

Mengacu kepada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap Pemegang Saham yang memutuskan tidak dapat hadir Rapat, dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI sebagaimana dirinci di bawah ini maupun secara tertulis kepada Pihak Independen. Kuasa tertulis dimaksud diberikan kepada penerima kuasa yang telah memenuhi ketentuan Pasal 85 UUPT.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya