Tol Ditutup untuk Mudik, Kecuali Perjalanan Dinas hingga Keluarga Sakit

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 17:17 WIB
Jalan Tol (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kebijakan larangan mudik mulai berlaku pada hari ini hingga 17 Mei 2021. Selama kebijakan larangan mudik, kendaraan pribadi maupun transportasi dilarang untuk bepergian ke luar kota.

Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru mengatakan, untuk di jalan tol akan ada penyekatan di beberapa titik yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan agar tidak ada kendaraan pribadi yang melakukan mudik colongan selama masa pelarangan.

Baca Juga: Polisi Sebut Modus Pemudik Nakal Masih Sama dengan Tahun Lalu

"Sesuai dengan periode peniadaan mudik yang dimulai pada hari ini sejak pukul 00.00 WIB, Kepolisian memberlakukan titik-titik penyekatan di sejumlah Jalan Tol Jasa Marga Group," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Jika ingin bepergian, hanya ada beberapa kelompok kendaraan dan orang yang diperbolehkan melewati jalan tol. Pertama adalah kelompok kendaraan berat atau pembawa logistik ke daerah.

Kemudian yang kedua adalah kelompok masyarakat baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pegawai swasta yang memiliki keperluan dinas atau kerja. Selanjutnya kunjungan keluarga sakit hingga kunjungan duka keluarga.

Baca Juga: Penyekatan Mudik di Jabar: 17 Ribu Kendaraan Diperiksa, 5.000 Diputar Balik

"Ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga). Dan kepentingan persalinan," ucapnya.

Namun bagi kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian ini harus melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. Seperti misalnya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil tes bebas covid-19 baik berupa Rapid Test (RT) PCR, Rapid Test Antigen maupun GeNose C-19.

"Untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maksimal 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya