Lalu ada operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat, operasional kargo dan operasional angkutan udara perintis. Dan terakhir adalah operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.
Itu pun para penumpang yang dikecualikan tersebut harus menunjukan prsyaratan yang diberikan seperti surat tugas atau surat keterangan dari keluarahan dan juga surat keterangan bebas covid. Di luar itu, masyarakat tidak diperbolehkan untuk berpergian menggunakan transportasi udara.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," jelasnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)